Lompat ke konten
Beranda » Berita » KAROMA-MU: Istiqomah, Tajdid, dan Tanfidz dalam Kehidupan Muslim

KAROMA-MU: Istiqomah, Tajdid, dan Tanfidz dalam Kehidupan Muslim

Karoma-MU Edisi 20250611 – Bersama Ustadz Wildan Wahied, S.H.I

Dalam kehidupan beragama, terdapat prinsip-prinsip penting yang perlu dipahami dan diamalkan oleh setiap Muslim. Kajian kali ini mengangkat beberapa poin penting terkait ibadah, pembaruan (tajdid), dan keputusan resmi Persyarikatan Muhammadiyah (tanfidz). Berikut adalah ringkasan materinya:

  1. Istiqomah dalam Ibadah

Amal ibadah yang paling utama bukanlah yang banyak, melainkan yang dilakukan secara konsisten (istiqomah). Konsistensi lebih disukai Allah, walaupun bentuk amalnya sederhana. Ibadah yang terus menerus akan memberikan dampak spiritual yang lebih dalam dibanding ibadah yang besar tapi jarang dilakukan.

  1. Ibadah Sunnah: Lebih Baik Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Untuk menjaga keikhlasan, ibadah sunnah sebaiknya dilakukan secara tersembunyi. Hal ini bertujuan agar tidak tercampur dengan riya (pamer), dan menjadikan hubungan dengan Allah lebih personal dan tulus.

  1. Tajdid: Pembaruan dalam Islam

Tajdid adalah upaya pembaruan dalam Islam, yang memiliki dua ranah utama:

Ibadah: pemurnian dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

Muamalah: penyesuaian hukum-hukum sosial dan kemasyarakatan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

  1. Ijtihad: Upaya Mencari Kebenaran

Ijtihad merupakan proses intelektual dan spiritual untuk memilih pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil dan konteks. Dalam isu-isu baru yang belum ada ketetapan jelas, ijtihad menjadi pintu untuk menghadirkan solusi Islam yang bijak dan relevan.

  1. Tanfidz: Keputusan Resmi Muhammadiyah

Tanfidz adalah keputusan resmi Persyarikatan Muhammadiyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota dan simpatisannya. Beberapa tanfidz penting yang dibahas dalam kajian ini antara lain:

a. KHGT (Kalender Hijriyah Global Tunggal)

Pergantian hari yang sebelumnya dihitung sejak matahari tenggelam (maghrib), kini diubah menjadi pukul 24.00 waktu setempat. Hal ini untuk menyatukan perhitungan waktu secara global dan memudahkan berbagai urusan kehidupan modern.

b. Koreksi Waktu Subuh

Muhammadiyah menetapkan koreksi waktu Subuh sebesar 8 menit (+2 derajat). Bahkan menurut kajian internal, waktu Subuh di Indonesia selama ini terlalu cepat sekitar 26 menit, sedangkan waktu Isya terlambat sekitar 26 menit (menurut Prof. Tono Saksono). Koreksi ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu shalat dengan kondisi astronomis yang lebih akurat.

c. Fikih Zakat Kontemporer

Zakat dikelola dengan pendekatan kontemporer, menyesuaikan dengan realitas ekonomi dan keuangan modern. Ini mencakup penghitungan harta, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat agar lebih produktif dan bermanfaat luas.

d. Fikih Informasi

Sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi, Muhammadiyah mengembangkan fikih informasi yang mengatur etika dalam menerima, menyebarkan, dan memverifikasi berita atau konten digital agar tidak menyesatkan atau merusak ukhuwah Islamiyah.


Dengan memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan agama dengan lebih murni, kontekstual, dan bertanggung jawab sesuai dengan semangat Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *